Jakarta – Virtual Police telah menegur 89 akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian, termasuk akun WhatsApp. Polri memastikan Virtual Police yang dijalankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim tidak menyadap akun WhatsApp siapapun.
“Bukan disadap. Ini kan kita memantau, jadi nggak ada kata sadap. Kita ini tujuannya memberikan edukasi, peringatan kepada akun-akun yang memberikan posting-an yang sifatnya ujaran kebencian. Kita tidak menyasar, gitu. Tujuannya apa? Memberikan edukasi, peringatan. Jangan sampai, posting-an-posting-an tersebut berpotensi menjadi tindak pidana bagi yang mem-posting tersebut. Dan tentu efeknya yang kita cegah,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Ramadhan menjelaskan, akun WhatsApp tersebut ditegur oleh Virtual Police karena ada yang melaporkan. Caranya, dengan melakukan screenshot terhadap posting-an status WhatsApp. Setelah itu, Virtual Police melakukan pelacakan akun.
“Kalau WA grup kan bisa. Artinya, misalnya, ini hanya misalnya ya. Ada di grup itu, kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshot dong. Terus akunnya dilacak,” terangnya.
Baca juga : Hoaxbuster: Ramadhan Tahun Ini Jatuh Hari Jumat dengan Waktu Siang Terpanjang
Ramadhan memperingatkan masyarakat untuk tidak berpikir kalau ada medsos tertentu yang aman dari pantauan Virtual Police untuk melakukan ujaran kebencian, termasuk WhatsApp.
“Begini, prinsipnya Virtual Police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya, sudahlah jangan berpikir WhatsApp aman kita, jangan. Artinya, kita sampaikan semua bisa kena,” ucap Ramadhan.
“Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Nggak,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.