MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 122 kilogram.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa barang bukti diamankan dari 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021.
Menurutnya, kasus narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia – Sumatera Utara (Tanjung Balai, Deli Serdang dan Medan).
Aparat menangkap 5 orang tersangka terkait kasus sabu-sabu jaringan internasional itu.
Panca menjelaskan bahwa dalam pengungkapan pertama pihaknya menemukan 70 kilogram sabu-sabu dengan tersangka Irwanul alias Bembeng.
“Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 10 juta,” kata Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (16/11).
Berdasarkan keterangan dari Bembeng, petugas kepolisian melakukan pengembangan ke Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu pada 12 Oktober 2021, petugas menangkap tersangka lainnya bernama Abdi Irawan di sebuah kamar kos.