Tegakkan Prokes, Polsek Mojoroto Penertiban Digelar Siang dan Malam

Polsek Mojoroto melaksanakan operasi yustisi penerapan Inmendagri No 15 Th 2021 Ttg Ppkm Darurat, Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru Nomor  188.45/95/419.003/ 2021 Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 4.

Operasi ini dilaksanakan, pada hari ini Rabu tanggal 1 September 2021, pukul 20.35 WIB s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin oleh Pawas IPTU DEDDY Padal IPDA ALI SUSILO  bersama Instansi Samping.

Pemberian sanksi dan himbauan massa Kuat Personel, 8 Personel. Polri  4 Pers dan Pol PP   4 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan di  Angkringan jln Jaksa Agung  dan Angkringan jln Kawi.

Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping. Sanksi Ops Yustisi terdiri dari Teguran lisan 10.

“Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo B., S.H., M.H.

Panduan Lengkap Cara Perpanjang STNK Online via Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat kehadiran aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan singkatan...

ETLE Difungsikan untuk Pemantauan Selama Mudik

Perjalanan mudik sering kali identik dengan kebersamaan keluarga dan harapan untuk segera tiba di...

Mudik Aman Keluarga Bahagia Jadi Komitmen 2026

Korps Lalu Lintas Polri menggelar Tactical Floor Game (TFG) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here