Warga Sarip Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan digelandang ke Polsek Wirosari lantaran mengunggah video yang diduga melecehkan produk bata tempel warga setempat.
Video yang diunggah oleh Sudarmanto dengan durasi 27 detik di group facebook lapak jual beli Grobogan tersebut sempat membuat geram warga. Pasalnya, video yang diunggah berisi pelecehan dan larangan untuk membeli produk bata mereka.
Akibat unggahan video yang tersebar di group facebook selama tiga hari telah merugikan para pengusaha yang tergabung dalam paguyuban Sarip Loster Mulyo. Bahkan beberapa pemesan bata tempel langsung membatalkan pesanan mereka.
“Penghasilan warga sempat menurun drastis akibat unggahan itu, bahkan beberapa pesanan termasuk bata tempel sebanyak 500 peti dibatalkan akibat tersiarnya video tersebut,” terang Ketua Paguyuban, Sukarno.
Pihak warga telah berupaya untuk menempuh jalan perdamaian dengan cara meminta penghapusan video yang diunggah tersebut. Pelaku justru menantang warga untuk mendatangi rumahnya dan tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Upaya mediasi pun kemudian dilakukan di balaidesa Karangasem namun tak mendapat titik temu hingga perkara tersebut dibawa ke Polsek Wirosari. Setelah pelaku digelandang ke polsek pelaku akhirnya meminta maaf dengan alasan hilaf.
Dalam unggahan video klarifikasi, pihak pelaku memohon maaf kepada warga karena telah melecehkan produk bata tempel Dusun Sarip Desa Karangasem. Dia juga meminta para warganet yang membagikan video di sosmed maupun WA untuk dihapus.
“Persoalan tersebut telah kami mediasi dan diserahkan kembali ke warga untuk mengganti kerugian warga akibat unggahan video tersebut,” terang Kapolsek Wirosari AKP Wibowo, Rabu (15/12).
Kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan sosial media agar tidak memunculkan dampak negatif pada masyarakat, terlebih ada UU ITE yang mengatur.