Starlink Tawarkan Harga Murah, KPPU Tegaskan Bukan Predatory Pricing

JariBijak.com – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha menyatakan bahwa harga murah yang ditawarkan oleh penyedia jasa internet berbasis satelit, Starlink, belum tentu merupakan praktik predatory pricing.

Eugenia menekankan bahwa anggapan harga murah sebagai predatory pricing adalah kesalahan.

“Predatory pricing tidak sekadar tentang harga murah,” ujar Eugenia di Jakarta seperti dilhat dari Antara, Kamis (30/05).

“Media-media seringkali langsung menuduh harga murah sebagai predatory pricing, padahal itu tidak benar,” tambah dia.

Eugenia menjelaskan bahwa penurunan harga tidak otomatis masuk dalam kategori predatory pricing.

“Ini berlaku tidak hanya untuk produk Starlink, tetapi juga untuk semua produk lain di mana pesaing masuk dengan harga yang lebih murah,” tuturnya lagi.

Anggota KPPU lainnya, Hilman Pujana, menambahkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa disebut sebagai predatory pricing.

Menurut akademisi Universitas Indonesia, Ine Minara Ruky, predatory pricing adalah strategi yang bertujuan menyingkirkan pesaing dari pasar dengan menetapkan harga di bawah biaya untuk mendapatkan posisi monopoli.

“Namun, setelah itu, pelaku harus bisa memulihkan kerugiannya dengan menetapkan harga yang sangat tinggi, harga monopoli, kepada konsumen. Secara teori, ini sangat sulit dilakukan,” jelas Ine.

Ine juga menyatakan bahwa praktik predatory pricing jarang terjadi di industri digital.

Persaingan di industri digital bersifat destruktif dan berbasis inovasi, sehingga inovator bisa menggantikan pemain lama.

Pemain lama yang tersingkir biasanya kembali dengan riset dan produk baru untuk bersaing.

Menurutnya, persaingan mencapai posisi monopoli dengan inovasi adalah sah dalam bisnis.

“Persaingan yang lebih baik adalah dengan meningkatkan kualitas layanan, kestabilan, dan kecepatan unduhan. Jadi, bersainglah dalam kualitas,” katanya.

Starlink diketahui memberikan diskon 40 persen untuk penjualan perangkat di Indonesia hingga 10 Juni, dengan harga Rp4,68 juta dari harga Rp7,8 juta.

Ine menegaskan bahwa langkah Starlink ini adalah promotional pricing atau harga promosi, dan bukan predatory pricing.

“Diskon Starlink ini memiliki batas waktu, hingga 10 Juni. Ini bukan predatory pricing. Predatory pricing menetapkan harga di bawah biaya untuk jangka waktu tidak terbatas hingga pesaing tersingkir dari pasar, yang kemudian memungkinkan pelaku memperoleh posisi monopoli. Menurut saya, ini tidak mungkin,” tutup Ine.

Dengan penjelasan ini, KPPU berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara strategi harga promosi dan predatory pricing, serta pentingnya persaingan yang sehat dalam meningkatkan kualitas layanan di industri digital.

Baca Juga: #BolehJugaSalmaSalsabil Jadi Bentuk Perayaan 1 Tahunnya Berkiprah di Industri Musik

 

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here