Rencana Apple Investasi Rp158 Miliar, Untuk Penuhi Syarat TKDN?

JariBijak.com – Apple Inc. dikabarkan tengah mempersiapkan investasi sekitar Rp158 miliar di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas produksinya di Tanah Air.

Langkah besar ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat penjualan iPhone 16, yang saat ini masih terhambat regulasi pemerintah.

Menurut laporan dari South China Morning Post pada Selasa (5/11), rencana Apple mencakup pembangunan pabrik baru di Bandung, Jawa Barat.

Fasilitas ini dirancang untuk memproduksi komponen dan aksesori perangkat Apple, bekerja sama dengan sejumlah pemasok lokal.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa investasi ini telah diajukan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia, namun keputusan akhir masih dalam pertimbangan.

Kementerian Perindustrian sempat memblokir izin penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen, yang wajib dipenuhi untuk produk smartphone dan tablet.

Saat ini, proposal investasi dari Apple masih dievaluasi oleh Kementerian, dan keputusan akan segera diumumkan setelah melalui pertimbangan matang.

Hingga kini, baik pihak Apple maupun Kementerian belum memberikan pernyataan resmi terkait proses ini.

Sebagai bagian dari kebijakan pengawasan perangkat, Kementerian Perindustrian juga berencana memblokir nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada iPhone 16 yang beredar di Indonesia tanpa izin resmi.

Kebijakan ini diambil karena iPhone 16 yang belum memiliki sertifikat TKDN tidak diizinkan untuk diperjualbelikan secara luas di dalam negeri.

Untuk mengamankan izin TKDN, Apple dapat memilih salah satu dari tiga opsi investasi: mendirikan pabrik, berinovasi, atau memproduksi aplikasi di Indonesia.

Sebelumnya, Apple sudah memperlihatkan komitmennya lewat pembangunan Apple Academy di beberapa kota, dengan nilai investasi sebesar Rp1,71 triliun.

Namun, realisasi investasi ini baru mencapai Rp1,48 triliun, sehingga masih ada selisih sekitar Rp240 miliar yang perlu dilengkapi.

Saat ini, iPhone 16 hanya dapat digunakan oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri untuk keperluan pribadi.

Diharapkan, dengan investasi baru ini, Apple segera memenuhi persyaratan TKDN dan membuka jalan bagi penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia.

Baca Juga: Samsung Galaxy S25, S25 Plus dan S25 Ultra: Bocoran Desain dan Spesifikasi Terbaru! 

Peningkatan Kemampuan PPID Polri: Pilar Transparansi Pilkada2024

Jakarta - Pertemuan PPID Satker Mabes Polri, KIP dan PID Bawaslu yang menjadi tonggak...

Cara Mendapat Informasi dari Website E-PPID Polri

Jakarta – Polri demi mewujudkan transparansi dalam layanan publik kepolisian dengan hadirnya Website E-PPID POLRI....

KIP dan Bawaslu RI Perkuat Sinergi Nasional dalam Pengelolaan Informasi Publik Pemilu

Jaribijak.com - Pertemuan PPID Satker Mabes Polri, KIP dan PID Bawaslu yang menjadi tonggak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here