Manado – Pria berinisial MAB (58) asal Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) ditahan karena kasus penghinaan di media sosial (Medsos). Dia ditangkap karena mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang telah diedit hanya memiliki satu mata di akun Facebook pribadinya.
Awalnya, pada Minggu (28/2/2021) Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang postingan tersangka di media sosial Facebook. Dalam postingan di akun pribadinya itu, tersangka mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diedit sedemikian rupa.
Postingan tersebut tersangka menuliskan kalimat, “Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yang lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya.”
Tim dari Polda Sulut segera melakukan penyelidikan mendalam, dan diketahui tersangka memposting hal tersebut pada Minggu (28/02), sekitar pukul 10.00 WITA. Sehari kemudian tim mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, lalu membawa tersangka ke Mapolda untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, hasil interogasi sementara tersangka mengaku mendapat konten postingan itu dari group WhatsApp. Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting di media sosial.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah handphone dan hasil screen shoot postingan tersebut,” kata Abraham ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/3/2021).
Dijelaskan Abraham, tersangka dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya.
Lihat juga Video: Cari Masukan, Tim Pengkaji Akan Undang Pelapor dan Terlapor Kasus ITE
(aik/aik)