Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan terkait syarat perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.
“Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September hingga 4 Oktober 2021, yaitu: Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021 Transportasi Darat, SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 Transportasi Perkeretaapian, dan SE Kemenhub Nomor 59 Tahun 2021 Transportasi Laut.
Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut:
a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/Keberangkatan dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
b. Untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1×24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Lebih lanjut, Adita mengatakan terkait dengan adanya aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional. Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.
Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Untuk bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Tujuan pembatasan pintu masuk negara ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru COVID-19, termasuk varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu.” pungkas Adita.
Sumber: detik.com