PPKM Diperpanjang Lagi, Cek Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali

JAKARTA – Sehubungan keputusan pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17-23 Agustus 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan perihal syarat perjalanan transportasi di masa PPKM.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan, syarat perjalanan transportasi tidak berubah dan masih mengacu pada surat edaran (SE) sebelumnya.

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya melalui keterangan yang diterima MPI, Selasa (17/8/2021). Secara umum, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni sebagai berikut :

Baca juga: Daftar Teranyar Kota/Kabupaten PPKM Level 4, 3, 2 di Wilayah Jawa-Bali

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya: orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

Baca juga: Covid-19 Melaju Lebih Cepat, 1,5 Juta Kasus Baru Hanya Dalam 2 Bulan

2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebelumnya, pada Senin (16/8), Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here