Jakarta – Polri memastikan kehadiran virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.
“Pertama, berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh, kok,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (24/2/2021).
Argo menjelaskan virtual police akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana. Menurutnya, kepolisian justru memberi edukasi alih-alih mengekang.
“Cuma, kalau mengarah pidana, gimana? Kita boleh nggak ngasih tahu? Kalau kita masih menerima, langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya membuat edukasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Argo mengharapkan peran masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain. Argo menyebut bukan hanya polisi yang bekerja dalam hal ini.
“Makanya, selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke pak polisi saja. Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya,” tukas Argo.
“Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” sambungnya.
Lebih lanjut, Argo menyebut virtual police juga berfungsi mengurangi hoax atau post truth di dunia maya, sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.
“Diharapkan, dengan adanya virtual police, dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” tandas Argo.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana. Ini dilakukan untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis dengan mengedepankan pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.
“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya, kita sudah mulai jalan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Rabu (24/2).
Slamet menjelaskan langkah ini sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poin surat edaran itu terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.
Tonton video ‘Penjelasan Kapolri soal Dibentuknya Virtual Police: Tugasnya Mengedukasi’:
(maa/maa)