Polri Hormati Aturan Baru Panggil-Periksa Prajurit TNI Seizin Komandan

Jakarta -Polri menghormati aturan Panglima TNI tentang prosedur pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang tidak bisa sembarangan. Adapun aturan itu tertuang dalam ST Panglima TNI bernomor ST/1221/2021.

“Polri menghormati,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Aturan itu diteken pada 5 November 2021. Dedi menjelaskan penyidik dari kepolisian harus patuh serta menghormati setiap regulasi yang ada di institusi lain.

“Prinsipnya, penyidik harus tunduk pada seluruh regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law,” imbuhnya.

Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 memuat empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum. Dengan aturan tersebut, diharapkan kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan kejaksaan dapat terminimalkan.

“Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan,” ucap Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat kepada wartawan, Selasa (23/11).

“Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab,” pungkas Rochmat.

Berikut 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar komandan/kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.

Sumber: detik.com

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here