Polri Dan PPATK Ungkap TPPU Obat Ilegal Senilai Rp. 531 Miliar

Barang bukti Uang sebesar Rp 531 miliar di pamerkan saat gelar rilis hasil pengungkapan obat di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala PPTK Dian Ediana Rae dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam acara konfrensi press pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan penyitaan hasil kejahatan TPPU di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Sumber: JawaPos.com

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here