Polri Dan PPATK Ungkap TPPU Obat Ilegal Senilai Rp. 531 Miliar

Barang bukti Uang sebesar Rp 531 miliar di pamerkan saat gelar rilis hasil pengungkapan obat di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala PPTK Dian Ediana Rae dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam acara konfrensi press pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan penyitaan hasil kejahatan TPPU di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Sumber: JawaPos.com

Kemenhub Dorong Integrasi Data Kendaraan Lewat Implementasi BLUe

Jaribijak.com - Nomor: 46/SP/VIII/HMS/2025 Sidoarjo (29/8) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan,...

Antisipasi Unjuk Rasa, Pemerintah Siapkan SOP Rekayasa Lalu Lintas di Ibu Kota

Jaribijak.com - Dalam menyikapi isu keramaian lalu lintas khususnya di ibu kota, Direktur Jenderal...

TikTok Hentikan Fitur Live Akibat Demo, Menkomdigi: Keputusan Sukarela

Jaribijak.com - Platform media sosial TikTok resmi menonaktifkan sementara fitur siaran langsung atau live...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here