Perlu diketahui, kelompok peretas Brain Cipher telah menyandera file milik instansi pemerintah di PDNS 2.
Kondisi saat ini tidak mewajibkan penyewa pusat data untuk melakukan pencadangan data. Plt Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Ismail, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memulihkan layanan publik yang terdampak oleh serangan tersebut.
Dalam acara Diskusi Publik Terkait Keamanan Siber Pusat Data Nasional yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (9/7), Ismail mengungkapkan bahwa kewajiban pencadangan data sedang dalam tahap pemulihan regulasi.
“Ini masih dalam tahap recovery. Kewajiban pencadangan data ini terkait dengan masalah pemulihan regulasi, dan ini masih dalam proses,” jelas Ismail dikutip pada Rabu (10/7).
Meskipun aturan pencadangan data yang sebelumnya bersifat opsional sedang diubah menjadi wajib, Ismail menegaskan bahwa berbagai instansi pemerintah sudah menyadari pentingnya hal ini.
“Nantinya, semua akan berjalan dengan full backup,” tambahnya lagi menjelaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan pentingnya pencadangan data di pusat data nasional.
“Yang paling penting adalah semua data yang kita miliki harus di-back up,” ujar Jokowi setelah meninjau RSUD Sinjai di Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024).
Langkah ini diambil untuk melindungi data masyarakat dan memastikan kesiapan pemerintah dalam menghadapi situasi yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, langkah-langkah untuk memastikan keamanan data ini diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan siber nasional.
Jika ada insiden serupa di masa depan, pemerintah akan lebih siap untuk menanggulanginya.
Keberhasilan implementasi regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah, serta memastikan bahwa data sensitif tetap aman dari ancaman siber.
Baca Juga: Kebocoran Password Terbesar Sepanjang Sejarah, 10 Miliar Password Terekspos di Forum Hacker