Mudik Dilarang, DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Lebaran Digital

Suara.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena minta pemerintah menyosialisasikan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 jauh-jauh hari. Hal itu untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar keputusan melarang mudik dapat dilaksanakan dan dipatuhi.

Selain itu, menurut Melki yang menjadi penting disosialisasikan ialah penggunaan media sosial atau digital sebagai pengganti silaturahmi secara fisik, yang tidak bisa dijangkau akibat pelarangan mudik.

Sama seperti tahun pertama pandemi, Melki berharap pemerintah dapat mengimbau masyarakat beralih dengan menggunakan media sosial sebagai sarana silaturahmi pengganti mudik saat Hari Raya Idulfitri.

“Seperti tahun lalu tentu kita harus mulai mengantisipasi lebaran dalam sebuah suasana yang memakai media digital dan betul-betul harus diberitahu lebih awal. Sehingga kebijakan pemerintah ini dipahami dan bisa dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia pada saat lebaran nanti,” kata Melki dihubungi Suara.com, Jumat (26/3/2021).

Melki berujar, keputusan melarang mudik merupakan pilihan terbaik untuk mencegah masyarakat dari penularan Covid-19.

“Tentu sekali lagi ini kebijakan yang terbaik yang bisa diambil kita semua dan semoga disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan bisa dipatuhi dan dilaksanakan dalam lebaran tahun ini,” kata Melki.

Senada dengan Melki, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan meski mudik dilarang, masyarakat dinilai tetap bisa merayakan lebaran dengan pemanfaatan teknologi digital

“Kalau mau melepas kangen kan bisa video call, telfon. Saya kira sudah tidak ada batas-batas itu,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk menjalankan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau lebaran. Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).

“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

“Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.”

PO Dimulai 26 Mei, Berapa Harga S25 Edge di Indonesia?

Jaribijak.com - Series, ke pasar Indonesia. Dengan desain super tipis dan ringan, Galaxy S25...

One UI 7 Kini Hadir di Ponsel Entry-Level Samsung

Jaribijak.com - Kabar gembira buat kamu pengguna ponsel entry-level Samsung! Update antarmuka terbaru, One...

Suka Pakai Earbuds Saat Tidur? Ketahui Risikonya yang Bisa Bahayakan Kesehatan

Jaribijak.com - Di era teknologi yang semakin maju, penggunaan True Wireless Stereo (TWS) atau...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here