Modus operandi aplikasi Binomo yang diduga mengecoh penggunanya diungkap Satreskrim Polri Satuan Reserse Kriminal Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Sebanyak delapan korban melaporkan aplikasi Binomo dan beberapa afiliasinya yang terlibat dalam promosi terkait dugaan penipuan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.
“Caranya bermacam-macam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebarkan oleh terlapor atas nama IK dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram,” kata Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Bareskrim di pernyataan pada Kamis (3 Februari 2022).
Tim Bareskrim Dittipideksus memperoleh pertanyaan terkait pola tersebut setelah mendapat informasi dari korban.
Whisnu menjelaskan bahwa sekitar April 2020, aplikasi atau situs Binomo telah berjanji untuk mendapatkan 80% hingga 85% dari keuntungan dari nilai yang dipilih korban atau dana perdagangan terbuka.
Kemudian, di akun media sosialnya, IK dan kawan-kawan juga mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan banyak keuntungan.
“Manfaat, opsi biner, ditawarkan melalui aplikasi perdagangan Binomo,” katanya.
Selain itu, afiliasinya di media sosial juga mengklaim bahwa aplikasi Binomo legal di Indonesia.
IK dan teman-teman juga terus memamerkan keuntungan mereka saat menggunakan aplikasi.
Bahkan, pihak terlapor juga mengajarkan strategi trading di aplikasi.
“Dan terus pamer hasil profitnya, lalu korban ikut dari yang profit, sampai selalu gagal,” kata Visnu.
Selain itu, dilihat dari hasil memperoleh informasi, polisi menyebutkan delapan korban yang diperiksa mengalami kerugian sedikitnya Rp 3,8 miliar.