KENDAL- Penegakan protokol kesehatan terus dilakukan Kepolisian Sektor Pegandon kepada kegiatan masyarakat di beberapa cafe Kecamatan Pegandon dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19, Selasa Malam (2/11/2021).
Tak hanya teguran, Kepolisian Sektor Pegandon juga mensosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah sesuai dengan SE Bupati Kendal.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH yang memimpin kegiatan mengatakan, kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan saat ini adalah PPKM darurat level 2.
Rangkaian kegiatan PPKM darurat level 2 adalah sosialisasi, himbauan kepada masyarakat agar patuh prokes 5M, termasuk pemberian sanksi edukasi, penegakan aturan, pemberlakuan wilayah Psical distanting dan operasi yustisi, ‘ kata AKP Zainal Arifin SH.
Dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM darurat level 2 hari ini, masih ada pelanggaran, diantaranya adanya warung makan atau cafe yang melayani makan ditempat, sudah kita ingatkan dan sampaikan aturan yang berlaku PPKM darurat level 2 di wilayah hukum Pegandon, ” terang Kapolsek.
Kita minta masyarakat untuk mendukung suksesnya Program PPKM darurat level 2 dengan menjalankan aturan yang ada. Ini agar penyebaran Covid’19 yang meningkat bisa segera ditekan kembali, ” pungkas AKP Zainal Arifin.
Kapolsek Pegandon menambahkan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan warga masyarakat lebih memahami bahwa Kehidupan adaptasi Kebiasaan Baru bukan sudah terbebas dari Covid-19 melainkan masih tetap diberlakukan Protokol Kesehatan sebagai mana dianjurkan Pemerintah memakai masker, mencuci tangan, selalu jaga kebersihan, jaga Jarak serta hindari kerumunan.