MUNCULNYA pandemi Covid-19 memaksa pendidikan dari berbagai jenjang baik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui jajaran kementerian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) sejak Maret 2020.
PJJ merupakan skema belajar yang prosesnya tidak berlangsung secara tatap muka melainkan dimediasi oleh teknologi pembelajaran daring demi menghidari resiko penularan virus Covid-19. Seluruh tenaga pendidik baik dari Tingkat Dasar hingga Perguruan Tinggi harus beradaptasi dengan kondisi tersebut.
Secara umum, berlangsungnya pandemi Covid-19 sendiri diikuti oleh berbagai bentuk emosi negatif, mulai dari takut, cemas, dan juga sedih. Keadaan memaksa tenaga pendidik dan pembelajar untuk beradaptasi dengan pandemik covid 19 sehingga situasi pandemi yang melatarbelakangi penetapan PJJ merupakan sebuah situasi krisis yang menjadi sumber pemicu terjadinya stres, baik pada siswa, guru, dan orangtua.
Secara psikologis, situasi stres cenderung menginterupsi kemampuan seseorang untuk mengarahkan perhatian, membuat perencanaan, dan mengelola emosi sehingga sulit untuk berpikir dengan jernih. Menjaga kesehatan mental merupakan kunci terpenting dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terutama ketika pembelajaran jarak jauh di masa pandemi seperti ini. Dengan kesehatan mental yang terjaga maka kesibukan menjalani aktivitas dapat dilakukan secara ringan dan lebih oplimal. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan mental.
Dari segi sosial-emosional, guru dan orangtua perlu memberikan usaha untuk tidak sekedar mengajarkan konten akademis, tetapi juga menggunakan kesempatan untuk berkomunikasi mendalam dengan siswa seperti menanyakan kabar dan memberikan mereka ruang untuk bercerita. Buatlah sebuah jejaring sosial yang kuat antara siswa, guru- siswa, dan guru-orangtua melalui komunikasi yang baik antara ketiganya.
Guru dan orangtua juga perlu mengevaluasi kemunculan tanda-tanda stres pada siswa, dengan tujuan dapat menjadi pihak yang memberi arahan hingga mendampingi apabila dibutuhkan pertolongan lanjutan dari professional. Disebutkan pula bahwa guru dalam hal ini dapat menjadi sumber informasi bagi siswa mengenai sumber daya di sekitar yang dapat mereka akses terkait dengan permasalahannya, seperti informasi akan layanan kesehatan mental di sekolah, wilayah, hingga layanan daring.
Di samping itu, siswa juga perlu dibangun rasa kendali diri (sense of control) melalui pelibatan rutinitas yang awalnya juga rutin dilakukan sebelum PJJ sebagai bentuk orientasi. Misalnya ialah kegiatan berdoa atau bernyanyi bersama sebelum belajar. Pada siswa yang lebih dewasa, rutinitas juga dapat dikemas dalam bentuk disiplin belajar mandiri guna mengembangkan regulasi diri. Artinya, beri kebebasan dan otonomi pada siswa untuk dapat belajar dengan cara dan waktunya tersendiri, dimana evaluasi belajar yang kemudian perlu disesuaikan.
Dari segi kognitif, siswa akan terbantu untuk dapat beradaptasi dengan perubahan dan stres yang menyertainya melalui adanya kejelasan dan akurasi informasi, baik dalam instruksi belajar maupun dalam informasi lainnya seputar pandemi dan PJJ. Adapun keseluruhan poin ini merujuk pada prinsip terbangunnya kesehatan mental melalui pemanfaatan sumberdaya yang pada pada diri sendiri dan lingkungan sosialnya. (*)
Informasi lebih lanjut : Jl. Raden Patah No. 182-192, Semarang. Telp. 024-3545882/08112710322 atau IG @universitasnasionalkarangturi