JariBijak.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat tindakan tegas dalam memberantas konten-konten judi online di Indonesia.
Pada periode 9 hingga 11 November 2024, tercatat sebanyak 94.720 konten terkait perjudian daring telah berhasil diblokir aksesnya oleh Kemkomdigi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan bebas dari konten negatif.
Salah satu akun media sosial yang ditindak dalam operasi ini adalah akun Instagram @orangisenglucu, yang memiliki lebih dari 119.000 pengikut.
Awalnya, akun tersebut hanya berbagi konten komedi, tetapi seiring waktu, para pengikut diarahkan ke situs perjudian online.
Langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pengguna media sosial dari potensi penyalahgunaan akun yang mengarah ke perjudian daring.
“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ungkap Syofian Kurniawan, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi, di Jakarta, Senin (11/11).
Kementerian terus mengawasi aktivitas di platform digital untuk memutus mata rantai distribusi konten perjudian ini.
Sejak era pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo, Kemkomdigi mencatat lebih dari 262.000 konten perjudian telah ditindak sepanjang 20 Oktober hingga 11 November 2024.
Penanganan konten-konten ini paling banyak dilakukan di website dan IP, dengan total 249.660 konten diblokir, diikuti oleh Meta, platform berbagi file, dan YouTube.
Akses ke akun di platform lain seperti X (Twitter), Telegram, dan TikTok juga diputus dalam jumlah signifikan.
Pemerintah mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan konten-konten negatif, termasuk perjudian daring.
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten perjudian daring,” ujar Syofian.
Kemkomdigi menyediakan sejumlah kanal pelaporan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, seperti situs aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, dan Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler, tersedia aduannomor.id, dan untuk tindak pidana perbankan, masyarakat dapat memanfaatkan Cekrekening.id.
Baca Juga: Rencana Apple Investasi Rp158 Miliar, untuk Penuhi Syarat TKDN?