Jakarta -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyegelan itu dilakukan lantaran bar tersebut melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
“Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dilansir dari Antara, Minggu (20/6/2021).
Sebagai informasi, demi menekan angka penyebaran COVID-19 DKI Jakarta hanya memperbolehkan kafe, bar, dan restoran untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.
Karena itu, petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.
“Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” ujar Mukti.
Petugas kemudian melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan. Namun petugas tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang diperkenankan.
Mukti menambahkan bahwa jajaran Polda Metro Jaya terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan setiap malam demi menekan angka positif COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya.
“Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan,” katanya.
Restoran, rumah makan dan kafe terancam denda maksimal Rp 50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp 6,9 miliar.
Anies menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker. Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp 250 ribu jika masyarakat tidak menggunakan masker.
Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata. Namun hal ini perihal keselamatan seluruh warga dari paparan COVID-19.
“Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan,” kata Anies.
(mae/imk)