Maraknya investasi ilegal tanpa izin telah mendorong regulator untuk bertindak tegas. Selain itu, iklan investasi ilegal di media sosial (social media) juga marak.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan serangkaian perubahan aturan dalam UU No 1. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya konsisten menjalankan amanat UU No 1. Keputusan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Perubahannya dan Turunannya.
Dedy menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memudahkan otoritas/instansi yang berwenang memutuskan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Iklan dan promosi produk menjadi tanggung jawab Departemen Perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedy dalam siaran persnya pada Selasa (22 Februari 2022).
Dedy menambahkan, Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.
“Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif,” tambah dia.
Dedy juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan investasi. Pasalnya, banyak korban kasus investasi ilegal. Kerugian yang diderita juga mencapai triliunan.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tinggi atau penawaran serupa lainnya. Selalu periksa keabsahan platform dan laporkan setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku ke instansi yang berwenang,” imbaunya.
Untuk meminimalisir kejadian tersebut, Kemenkominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bekerja sama meningkatkan literasi digital agar dapat menggunakan internet secara efektif dan tidak melakukan aktivitas online yang melanggar hukum yang berlaku.