Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun media sosial. Setidaknya ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.
“Kominfo tidak bosan mengingatkan semua untuk selalu menjaga data pribadi, khususnya di daftar ini,” kata kementerian melalui akun Instagram @kemkominfo, akhir pekan lalu (8/1).
Jenis data yang dimaksud yakni:
- Kode OTP atau one-time password
- Nama panggilan masa kecil
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon
- Alamat rumah
- Foto paspor / KTP / SIM
- Tiket pesawat / kereta/ bus
- Foto tanda tangan
- PIN / Password apapun
- Nomor kartu debit
- Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit
Nama panggilan masa kecil menjadi salah satu data sensitif, karena ada kasus dengan modus challenge Add Yours di Instagram. Pada akhir tahun lalu, pengguna ramai membuat tantangan atau challenge Add Yours yang meminta pengguna lain menyebutkan usia, nama panggilan, nama ibu dan ayah hingga tanggal lahir.
Seorang pengguna Twitter dengan nama akun @ditamoechtar pun bercerita bahwa temannya mengaku ditipu. Ia diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening.
Temannya itu percaya karena pelaku mengetahui nama panggilannya saat kecil.
Pagi td temen sy tlp, nangis2 abis ditipu katanya. Biasalah, penipu yg tlp minta transfer gtu. Yg bikin temen sy percaya, si penipu manggil dia “pim”. “Pim” adlh panggilan kecil tmn sy, yg hanya org deket yg tau. Terus dia inget dia abis ikutan ini: pic.twitter.com/DdvW62ia0e
— abc_efgh_jklmnopqrs_uvwxyz (@ditamoechtar_) November 23, 2021
Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama mengatakan, berkat challenge Add Yours, pelaku kejahatan hanya perlu bertamasya di Instagram dan melihat pertanyaan dan jawaban yang terkait data pribadi.
“Ini bisa dijadikan bahan profiling sebagai modal melakukan kejahatan,” kata Pratama, akhir tahun lalu (23/11/2021).
Mereka bisa melihat jawaban akun lain dalam challenge Add Yours meski belum berteman. Informasi yang bisa digunakan untuk profiling seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu dan ayah, nama panggilan, nama asisten rumah tangga (ART), dan data pribadi lainnya.
“Misalnya untuk menculik dan melakukan permintaan tebusan sejumlah dana. Tentu pelaku harus tahu data-data targetnya,” kata Pratama. “Bila pelaku kejahatan bisa mengumpulkan data itu semua, maka lebih besar peluangnya untuk berhasil.”
Ia menyampaikan, fitur seperti Add Yours memiliki manfaat, tetapi juga bisa berbahaya bila jatuh ke tangan yang salah. Ia mengimbau pengguna media sosial untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi kepada siapapun.
“Dalam berbagai kesempatan saya sampaikan kepada masyarakat, sebisa mungkin tidak mengunggah (foto atau video) saat mengantar anak sekolah. Karena dari itu saja, para pelaku kejahatan bisa melakukan profiling dengan berbagai tujuan,” ujar dia.