Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Terdaftar, Instagram dan WhatsApp Terancam?

JariBijak.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini kabarnya mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan aplikasi-aplikasi di Indonesia yang belum mendaftarkan Private PSE (Electronic System Provider). Kominfo menganggap terdapat masalah pada aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia karena belum mendaftarkan Private PSE tersebut.

Lebih lanjut, kabarnya Kominfo akan mengeluarkan kebijakan untuk memblokir beberapa aplikasi seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhatsApp, dan Zoom.

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sendiri merupakan cara untuk membuat ruang digital di Indonesia menjadi sehat dan aman.

Lantas seperti apa fakta-fakta pemblokiran PSE yang belum terdaftar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Menjaga Ruang Digital Indonesia

Diketahui, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi membetulkan adanya rencana pemblokiran mengenai aplikasi yang belum terdaftar PSE serta menjelaskan mengenai PSE bagi platform digital.

Ia menyebut, adanya dorongan pada penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini dilakukan guna menjaga ruang digital Indonesia.

Kita bisa mendorong penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia,” ucapnya dalam sebuah konferensi pers dikutip Suara.com.

Manfaat Pendaftaran PSE

Dedy juga menjelaskan salah satu manfaat pendaftaran PSE, yaitu ketika ada masalah atau melanggar hukum di Indonesia, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan koordinasi dengan platform tersebut.

Kominfo sendiri memberikan kebijakan kepada PSE asing dan domestik yang belum mendaftar, untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022.

Setelah lebih dari waktu yang telah ditentukan, pemutusan akses oleh Kominfo akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Jepang Akan Hukum Berat Tukang Bully di Sosmed, RI Bisa Tiru?

Editor: Hegi

Investigasi Kematian Liam Payne: CCTV dan Hasil Toksikologi Beri Petunjuk Penting

Jaribijak.com - Kasus kematian Liam Payne, mantan anggota boyband One Direction, semakin menemukan titik...

APT Milik Rose-Bruno Mars Dihindari Pelajar di Korea, Gegara Terlalu Candu

JariBijak.com - Menjelang ujian masuk perguruan tinggi yang dikenal sebagai College Scholastic Ability Test...

Pengguna TikTok Indonesia Lampaui Amerika, Mencapai 157,6 Juta di 2024

JariBijak.com - Jumlah pengguna TikTok di Indonesia mencetak angka impresif, mencapai 157,6 juta pengguna...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here