Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Apa Penyebabnya?

Jaribijak.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia baru-baru ini menegaskan bahwa iPhone 16, produk terbaru Apple, tidak diperbolehkan untuk dijual di pasar Indonesia.

Hal ini disebabkan karena Apple, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut, hingga saat ini belum memenuhi persyaratan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sertifikat TKDN sendiri merupakan aturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing agar produknya dapat dipasarkan di Indonesia, termasuk untuk produk elektronik seperti telepon pintar.

Pengecualian untuk iPhone 16 Sebagai Barang Bawaan Penumpang

Meski begitu, Kemenperin memberikan pengecualian khusus untuk iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi atau barang pos yang bukan untuk diperjualbelikan.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau awak pesawat, serta yang dikirim melalui pos, diizinkan masuk asalkan untuk penggunaan pribadi.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” paparnya menjelaskan seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/10).

Dalam pernyataannya, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa produk ini diperbolehkan masuk Indonesia namun hanya untuk penggunaan non-komersial, dengan syarat produk ini terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tidak melebihi jumlah dua unit per orang.

Dasar Aturan Pembatasan dan Kewajiban TKDN

Regulasi ini merujuk pada ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur barang pos dan telekomunikasi.

Aturan tersebut menyatakan bahwa barang elektronik yang dibawa masuk untuk keperluan pribadi tidak diwajibkan memenuhi TKDN sebesar 35 persen, selama tidak diperjualbelikan.

Namun, apabila produk ini dipasarkan tanpa sertifikat TKDN, statusnya menjadi ilegal, sehingga Kemenperin mendorong masyarakat melaporkan pihak yang mencoba menjualnya.

Proyeksi Masuknya Ribuan iPhone 16 ke Indonesia

Febri juga menyampaikan proyeksi jumlah iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia sejak Agustus hingga Oktober 2024, yaitu sekitar 9.000 unit melalui jalur non-komersial. iPhone 16 ini sudah mengikuti aturan perpajakan, namun tetap tidak bisa diperdagangkan secara resmi karena belum memenuhi persyaratan TKDN.

Investasi Apple Masih Jadi Kendala

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan bahwa hingga saat ini Apple belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang disyaratkan untuk mendapatkan izin penjualan di Indonesia.

Menperin menekankan bahwa pemenuhan komitmen investasi ini menjadi syarat utama bagi Apple untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Baca Juga: Kantor Komunikasi Kepresidenan Buat Akun Instagram Resmi untuk Prabowo dan Negara

 

Aktor Korea Song Jae Rim Meninggal Dunia, Padahal Sempat Ingin Makan Siang dengan Rekan Aktor

JariBijak.com - Aktor Korea Selatan Song Jae Rim ditemukan meninggal dunia di apartemennya di...

Lebih dari 94 Ribu Konten Judol Diblokir Kemkomdigi untuk Tingkatkan Upaya Pencegahan di Era Digital

JariBijak.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat tindakan tegas dalam memberantas konten-konten...

Hari Juang Polri: Mengenang Polisi Istimewa, Pilar Perjuangan Kemerdekaan di Mata Komjen Pol (Purn.) Arif Wachjunadi

JariBijak.com - Polisi Istimewa adalah salah satu komponen penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia....

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here