Kejati Sulut Ajak Siswa Bijak Gunakan Media Sosial

Satuan Penerangan Hukum (Sulut) Kejaksaan Tinggi Sulut mengajak mahasiswa untuk bijak menggunakan media sosial (medos). Gunakan media sebagai media pembelajaran.

Kepala Penkum Kejati Sulut Theodorus Ruampakk disidang di Kejaksaan Negeri (JMS) SMP Negeri 1 Kawangkoan, Minahasa, Sabtu (26 Februari 2022).

Dia menambahkan bahwa penggunaan media sosial untuk mempromosikan pembelajaran dan aktivisme, di perusahaan Advani Fahmi Ismail, direktur produksi di Fasilitas Teknologi Informasi dan Intelijen.

Mahasiswa wajib menaati peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan roda dua atau empat jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Patuhi dan taati peraturan yang diberikan oleh pihak sekolah, apabila terjadi masalah di sekolah segera melaporkan kepada guru untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. Kenali hukum, jauhi hukuman,” katanya.

Pada kesempatan itu, Theodorus Rumampuk memaparkan peran kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam paparan memberikan penjelasan terkait pengenalan tentang apa itu hukum, tupoksi kejaksaan, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika.

Kemudian Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.

Kepala SMP Negeri 1 Kawangkoan Ferry F. Paisa menyambut baik program JMS Kejati Sulut dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi.

“Mengharapkan para siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, supaya peserta didik dapat dibekali tentang materi hukum sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum,” katanya.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.

PO Dimulai 26 Mei, Berapa Harga S25 Edge di Indonesia?

Jaribijak.com - Series, ke pasar Indonesia. Dengan desain super tipis dan ringan, Galaxy S25...

One UI 7 Kini Hadir di Ponsel Entry-Level Samsung

Jaribijak.com - Kabar gembira buat kamu pengguna ponsel entry-level Samsung! Update antarmuka terbaru, One...

Suka Pakai Earbuds Saat Tidur? Ketahui Risikonya yang Bisa Bahayakan Kesehatan

Jaribijak.com - Di era teknologi yang semakin maju, penggunaan True Wireless Stereo (TWS) atau...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here