JAKARTA, REDAKSI24.COM – Saat ini banyak beredar informasi terkait penanganan COVID-19 yang justru malah membuat bingung, bahkan menimbulkan keresahan masyarakat. Berita hoaks atau informasi palsu dinilai hanya ingin mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan corona.
Untuk itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks terkait COVID-19 yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Tapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, ini tindak tegas,” kata Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7/2021).
Agus mengakui banyak berita bohong terkait COVID-19 yang pada akhirnya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Agus.
Polri melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan pandemi COVID-19, salah satunya dokter Lois Owien.
Dokter Lois Owien dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Agus juga menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” tutur Agus.
Agus mengingatkan terkait dengan protokol kesehatan, misalnya kepada pedagang yang menerapkan menjaga jarak maka hal tersebut masih diperbolehkan berjualan, kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan pada masa PPKM darurat.
Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen di wilayahnya masing-masing.
“Kapolri mengingatkan Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak,” tandas Agus.(Ant/Difa)