Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tak terhasut dengan ajakan aksi unjuk rasa serentak di media sosial (medsos) pada tanggal 24 Juli 2021.
Pasalnya ajak itu berpotensi terjadi kerumunan dan akan menambah penularan Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, imbauan tersebut disampaikan karena saat ini jumlah Covid-19 terus melonjak.
Dengan adanya demonstrasi, potensi menciptakan kerumunan bakal terjadi, yang nantinya semakin memperburuk laju pertumbuhan virus corona.
“Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi,” kata Argo, Jumat (23/7/2021).
Jenderal bintang dua itu menyebut, saat situasi seperti ini penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara daring.
“Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online,” ujar Argo.
Dia mengatakan, aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum.
“Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan,” ucap Argo.
Diketahui, beredar di media sosial mengenai percakapan persiapan aksi serentak yang hendak dilakukan oleh elemen masyarakat sipil di Semarang dan beberapa wilayah lain.
Disebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan selama berhari-hari dan tidak membawa suatu identitas golongan ataupun kelompok.
Waspadai klaster demo
Di media sosial beredar seruan aksi demonstrasi menolak PPKM yang akan berlangsung dengan longmarch menuju Istana Negara pada Sabtu (24/7/2021) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat tidak terprovokasi atas seruan itu dan meminta lebih bijak jika ingin menyampaikan pendapat.
Mengingat angka positif Covid-19 masih tinggi di wilayah DKI Jakarta dan aksi demonstrasi justru dapat menimbulkan klaster baru.
“Kita ketahui bersama angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Kemarin itu di angka empat puluh lima ribu. Coba bagaimana, ini mau kumpul-kumpul kerumunan menyampaikan pendapat, apa tidak bisa menimbulkan klaster baru klaster kerumunan karena demo,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021).
“Maka dari itu, teman-teman saudara sekalian, yang akan mengikuti kegiatan tersebut atau ingin menyampaikan pendapat tolong pikirkan dengan bijak,” katanya.
Menurut Yusri jika masyarakat ingin menyampaikan pendapat terkait PPKM Darurat, dapat mengunjungi instansi pemerintah termasuk Polda Metro Jaya.
“Kemudian menyampaikan ke pihak terkait dengan jumlah massa yang terbatas,” katanya.
Hal tersebut kata Yusri agar menghindari terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.
“Silakan kalau mau menyampaikan pendapat, bisa datang langsung ke Polda Metro Jaya atau instansi lain. Secara bijaklah jika ingin menyuarakan pendapat, ini untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Baca juga: Nama Dicatut Demo PPKM Darurat, Komunitas Ojol Jakarta Barat: Kami Tidak Mau Ditunggangi Politik!