JariBijak.com – Jepang bakal menghukum berat para pelaku cyber-bullying di media sosial. Mereka akan dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun penjara.
Hukuman ini meningkat dari yang ada sebelumnya. Kejahatan yang disebut ‘penghinaan’ itu dihukum maksimum penahanan kurang dari 30 hari atau denda kurang dari 10 ribu yen.
Aturan Baru Jepang
Aturan baru itu akan mulai berlaku musim panas ini. Selain adanya hukuman penjara juga meningkatkan denda maksimum menjadi 300 ribu yen.
Selain itu undang-undang pembatasan penuntutan juga ditingkatkan. Dari sebelumnya satu tahun menjadi tiga tahun.
Meskipun aturan tersebut mencakup penghinaan yang dilakukan secara offline, cenderung tidak dikenakan hukuman lebih berat. Mitra Senior firma hukum Atsumi & Sakai mengatakan alasannya karena penghinaan disebarluaskan pada orang yang lebih sedikit.
Jepang mulai memiliki kekhawatiran lebih besar terkait cyber bullying sejak tahun 2020 lalu. Saat itu Hana Kimura yang dikenal sebagai pegulat profesional berusia 33 tahun meninggal karena bunuh diri setelah mendapatkan pelecehan secara online.
Dua pria yang melakukan pelecehan pada bintang bintang serial Netflix Terrace House sebelum kematiannya didenda masing-masing 9.000 yen pada tahun lalu.
Dorongan Penguatan Undang-Undang Cyber Bullying
Ibu Hana Kimura, Kyoko mendorong penguatan undang-undang cyber bullying. Dia merasa hukuman yang diterima pelaku tidak cukup.
“Saya ingin orang tahu ini adalah kejahatan,” ujar dia pada konferensi pers hari Senin lalu sesaat setelah UU disahkan. Dia juga menambahkan saat media sosial menerima semua kesalahan atas perilaku kasar, tidak ada yang akan berubah.
“Masalahnya adalah bagaimana kita berpikir. [Media sosial] seperti cermin yang mencerminkan pikiran mereka yang menggunakannya,” kata Kyoko.
Baca Juga: Perlunya Bijak Bermedsos Sedari Dini
Editor: Hegi