Jaga Kedaulatan Digital, Menkomdigi Atur Transfer Data Pribadi dalam Perjanjian Perdagangan

Jaribijak.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak berarti penyerahan data pribadi secara bebas.

Sebaliknya, perjanjian ini merupakan langkah penting dalam menciptakan landasan hukum yang aman dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (24/7/2025), Meutya menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut saat ini masih berada pada tahap finalisasi, dan proses pembahasan teknis masih terus berlangsung.

Pernyataan ini disampaikan Meutya menanggapi rilis resmi Gedung Putih terkait inisiatif Removing Barriers for Digital Trade, atau upaya menghapus hambatan dalam perdagangan digital.

“Kesepakatan bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan bahwa transfer data pribadi melalui mekanisme ini justru memberikan perlindungan hukum kepada warga negara Indonesia ketika mengakses layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan platform e-commerce.

Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip utama dalam tata kelola data: perlindungan hak individu, kedaulatan hukum nasional, dan akuntabilitas.

Menurut Meutya, transfer data pribadi lintas negara diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan yang sah, terbatas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menyebutkan beberapa contoh konkret, seperti penggunaan Google dan Bing untuk pencarian informasi, penyimpanan data melalui cloud, komunikasi digital via WhatsApp dan Facebook, transaksi e-commerce, hingga kebutuhan riset dan inovasi.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” tegasnya.

Regulasi yang menjadi landasan hukum dalam praktik transfer data pribadi ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua aturan ini secara jelas mengatur mekanisme dan syarat pemindahan data ke luar negeri.

“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, praktik transfer data lintas negara bukanlah hal baru secara global. Negara-negara G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama menerapkan sistem serupa demi mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara aman dan berkelanjutan.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” katanya.

Kesepakatan perdagangan yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 juga mencakup komitmen Indonesia untuk menghapus hambatan terhadap perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Selain itu, Indonesia berkomitmen menghapus tarif pada produk digital tak berwujud dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO.

Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak hanya mengikuti arus global dalam tata kelola data digital, tetapi juga memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dalam kerangka hukum yang kuat, transparan, dan menjunjung tinggi kedaulatan negara.

Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus menjaga hak digital warga negara di era ekonomi digital yang semakin terintegrasi.

OpenAI Rilis Fitur Baru, ChatGPT Kini Dapat Bertindak Atas Nama Pengguna

Jaribijak.com - OpenAI baru saja meluncurkan inovasi penting dalam teknologi kecerdasan buatan melalui fitur...

WhatsApp Siap Luncurkan Fitur Ringkasan Chat, Gak Perlu Buka Pesan Satu-Satu Lagi!

Jaribijak.com - Kabar gembira buat kamu yang sering kebanjiran pesan WhatsApp tapi malas baca...

Second Account Dianggap Merusak, DPR Dorong Regulasi Baru di Media Sosial

Jaribijak.com - Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan media sosial, Anggota Komisi I DPR...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Too Many Requests