Jaribijak.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi mencabut blokir perangkat iPhone 16 series, menandai berakhirnya penantian selama lima bulan. Langkah ini menjadi awal yang penting bagi Apple untuk memasarkan produk terbarunya di Indonesia.
Penghapusan blokir ini diumumkan setelah lima nomor model iPhone 16 series muncul di situs Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kemenperin. Berdasarkan pantauan, nomor model tersebut mencakup:
- A3287 – iPhone 16
- A3290 – iPhone 16 Plus
- A3293 – iPhone 16 Pro
- A3296 – iPhone 16 Pro Max
- A3409 – iPhone 16e
Kehadiran nomor-nomor ini mengindikasikan bahwa iPhone 16 series telah memenuhi persyaratan TKDN dan siap dipasarkan secara resmi.
Meski begitu, Apple masih harus memperoleh sertifikasi Postel dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hingga artikel ini ditulis, nomor model iPhone 16 series tersebut belum terlihat di laman Postel.
Sebelumnya, perangkat iPhone 16 series sempat terkendala oleh regulasi TKDN, yang mewajibkan tingkat kandungan dalam negeri tertentu pada setiap produk teknologi.
Sertifikasi TKDN ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi dan pembangunan industri teknologi di Indonesia.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Apple menawarkan skema investasi inovasi (skema 3) yang mencakup pembangunan fasilitas dan kontribusi finansial.
Pada Desember 2024, Apple mengajukan proposal investasi senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16,3 triliun untuk mendirikan pabrik AirTag di Batam. Namun, proposal tersebut ditolak karena tidak berhubungan langsung dengan rantai produksi iPhone.
Setelah merevisi proposalnya, Apple akhirnya mendapatkan persetujuan dari Kemenperin pada Februari 2025. “Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan menandatangani MoU untuk komitmen investasi hingga 2029,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Apple sepakat menginvestasikan 160 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun dalam bentuk uang tunai (cash), sesuai dengan regulasi Permenperin No. 29 Tahun 2017.
“Kami sudah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema tiga (inovasi) itu akan senilai 160 juta dolar AS, dan ini bentuknya hard cash,” tambah Agus.
Dengan disetujuinya investasi tersebut, perangkat iPhone 16 series kini telah memenuhi seluruh persyaratan TKDN.
Langkah ini memungkinkan Apple untuk secara resmi memasarkan produknya di Indonesia, setelah sempat tertunda sejak peluncuran global pada September 2024.
Meskipun masih menunggu sertifikasi Postel, para penggemar produk Apple di Indonesia kini dapat menantikan kehadiran iPhone 16 series dalam waktu dekat. Langkah Apple ini tidak hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mendorong investasi asing di sektor teknologi.
Kesepakatan antara Apple dan Kemenperin menjadi contoh penting bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan multinasional dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan