SERANG (SBN) — Gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten pada minggu ke-4 September 2021 meningkat. Demikian hasil analisis dan evaluasi atas data dari Biroops Polda Banten.
Gangguan kamtibmas pada minggu ke-3 September ada 33 kasus, sedangkan pada minggu ke-4 September meningkat menjadi 50 kasus atau meningkat 52%.
Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat menjelaskan bahwa, kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 23 kasus.
“Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, terjadi peningkatan kejahatan sebanyak 11 kasus, dari sebelumnya 12 kasus menjadi 23 kasus,” kata Amiludin Roemtaat.
Lanjutnya, “Selain Polresta Tangerang, peningkatan gangguan kamtibmas juga terjadi di Polres Cilegon sebanyak 10 kasus, dan Polres lebak 1 kasus.
AKBP Shinto Silitonga juga menjelaskan selain Polres jajaran diatas, gangguan kamtibmas Polres lainnya mengalami penurunan tindak kejahatan.
“Untuk wilayah hukum Polres Serang Kota mengalami penurunan gangguan kamtibmas dari 4 kasus menjadi 3 kasus. Dan Polres Pandeglang turun 3 kasus, dari 4 kasus menjadi 1 kasus,” jelas Shinto Silitonga.
Dari data gangguan kamtibmas, trend kejahatan tetap didominasi oleh curat (pencurian dengan pemberatan) kemudian narkotika dan penganiayaan.
Shinto menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.
“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Dimana kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ungkap Shinto.
Terakhir ia mengajak kepada jajaran Polres untuk meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
“Sesuai arahan bapak Kapolda, agar para Kapolres untuk meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD. Melalui kegiatan preemtif, preventif dan law enforcement atau repressive, sebagai upaya Polri untuk menekan terjadinya tindak kejahatan,” tandas Shinto.