Empat Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat masyarakat diminta untuk waspada agar tidak terjerumus.

Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.

Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
3. Telpon 157
4. E-mail OJK
Pengecekan bisa dilakukan memalui surat elektronik (waspadainvestasi@ojk.go.id)

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Roblox Terapkan Aturan Baru, Konten Game Dewasa Kini Hanya untuk Pemain Terverifikasi

Jaribijak.com - Platform game Roblox resmi memperbarui kebijakan kontennya dengan memperkenalkan serangkaian aturan baru...

ChatGPT Kini Bisa Baca Gmail & Jadwal Calendar Kamu, Begini Cara Aktifkannya

Jaribijak.com - Kalau selama ini ChatGPT jadi teman ngobrol paling pinter, sekarang dia makin...

WhatsApp Bikin Gebrakan Lagi, Sekarang Bisa Jadwalkan Telepon dan Video Call

Jaribijak.com - WhatsApp lagi-lagi ngasih kejutan buat penggunanya. Aplikasi chat yang sehari-hari kita pakai...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here