Empat Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat masyarakat diminta untuk waspada agar tidak terjerumus.

Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.

Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
3. Telpon 157
4. E-mail OJK
Pengecekan bisa dilakukan memalui surat elektronik (waspadainvestasi@ojk.go.id)

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

21st Century Grand Price’s Wife, Drakor Baru yang Satukan IU dan Byeon Woo Seok Tayang 2025

Jaribijak.com - Kakao Entertainment resmi mengumumkan pada Senin (2/12) bahwa IU dan Byun Woo...

GaSaXIndonesia Adventure 2024: Petualangan Patriotik yang Menghubungkan Alam, Budaya, dan Masyarakat

Jaribijak.com - Pada tahun 2024, Sulawesi akan menjadi panggung petualangan besar yang menggabungkan semangat...

Tol Fungsional Yogyakarta-Solo Dibuka untuk Operasi Lilin 2024: Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan

Jaribijak.com - Dalam rangka Operasi Lilin 2024, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memimpin...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here