Medan – Roni Syahputra divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada dua orang wanita. Roni, yang saat kasus terjadi merupakan personel Polres Pelabuhan Belawan, langsung dipecat dari kepolisian.
“Iya, dipecat dari kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Hadi mengatakan proses etik terhadap Roni berjalan seiring dengan proses pidana. Putusan pecat dikeluarkan usai vonis kepada Roni dibacakan.
“Langsung pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Karena sudah inkrah (putusan tetap),” jelas Hadi.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Roni. Dia dinyatakan bersalah membunuh dua orang wanita.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati,” kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10).
Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban R dan A. Dalam dakwaan, Roni juga disebut memperkosa A dan menyekap keduanya sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.
Perkara pembunuhan yang dilakukan Roni ini diketahui setelah ditemukannya dua mayat wanita di dua lokasi. Mayat pertama ditemukan di Kota Medan dan satunya lagi ditemukan di Sergai.
Polisi mengatakan mayat yang ditemukan di Sergai itu adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Belawan tempat Aipda Roni bertugas. Polisi mengatakan pembunuhan ini bermotif sakit hati.
“Ketika korbannya menanyakan perihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2).
Sumber: detik.com