Medialampung.co.id – Kabupaten Lampung Timur telah lepas dari zona merah penyebaran Covid-19. Kini, Lamtim masuk zona oranye.
Kendati demikian, berbagai upaya terus dilakukan guna mencegah peningkatan penyebaran Covid-19. Salah satunya, penyekatan kendaraan yang akan menuju wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Sebagaimana dilaksanakan di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Gedung Dalam Kecamatan Batanghari Nuban, Kamis (19/8).
Penyekatan yang dipimpin Kanit Regident Satuan Lalulintas Polres Lamtim Ipda Roma itu melibat personil dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD dan tenaga kesehatan.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Ipda Roma menjelaskan, penyekatan PPKM Level 4 itu dilaksanakan sejak 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
“Penyekatan ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Lamtim,” jelas Ipda Roma mewakili Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang.
Dilanjutkan, pada penyekatan itu, personil gabungan memeriksa sertifikat vaksin dan surat rapid test antigen pengguna kendaraan yang melintas. Baik itu, sepeda motor, mobil minibus, pikap dan truk.
Bagi yang membawa sertifikat vaksin atau surat negatif Covid-19 dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Sementara, bagi yang tidak membawa sertifikat vaksin atau surat negatif Covid-19, langsung dilakukan swab antigen oleh tenaga kesehatan yang ada di pos penyekatan Gedung Dalam.
“Bagi pengendara yang negatif kami persilahkan melanjutkan perjalan. Bagi yang reaktif kami minta putar balik dan melakukan isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit,” tegas Ipda Roma.
Ditambahkan, selain di Gedung Dalam, Pos Penyekatan juga dilaksanakan di Way Bungur, Pelangkawati Kecamatan Labuhan Ratu, Simpang Pugung Kecamatan Sekampung Udik dan Pos Penyekatan Pasir Sakti. (wid/mlo)