Jakarta –
Anggota KPU Bolaang Monondow, Sulawesi Utara (Sulut), Topan Balilio, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Topan diberi sanksi karena dinilai melanggar etik memberikan tanda like di akun Facebook salah satu calon bupati.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Topan Balilio selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip detikcom, Kamis (28/1/2021).
Dalam persidangan, Topan menyangkal tuduhan tersebut. Topan menyangkal telah memberikan tanda like (suka) pada postingan video kampanye yang diunggah di akun Facebook atas nama Pieter Nasiki pada 21 Oktober 2020. Namun DKPP menilai penyangkalan itu tidak terbukti.
“DKPP menilai dugaan tindakan memberikan tanda like (suka) oleh Teradu pada video kampanye calon bupati Bolaang Mongondow Selatan yang diunggah oleh Pieter Nasiki di akun Facebook miliknya, dapat menimbulkan syakwasangka atau persepsi publik terhadap ketidaknetralan dan ketidakmandirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” ucap majelis.
Untuk menjaga kepercayaan publik kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, menurut DKPP, semestinya Topan memiliki sense of ethic, segera melakukan klarifikasi melalui forum internal KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kemudian disampaikan kepada publik.
“Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar majelis yaitu Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota dan anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin.
(asp/jbr)