Bareskrim Tegaskan Tak Pernah Blokir Rekening FPI

JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan tidak pernah melakukan pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihaknya memang menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari PPATK terkait hal tersebut. Namun, hal itu, kata Andi, bukan berarti pihaknya melakukan pemblokiran rekening.

“Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” kata Brigjen Andi Rian, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Karena tidak pernah melakukan pemblokiran, Andi menegaskan, yang berwenangan untuk mengaktifkan kembali rekening itu adalah PPATK.

“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK,” ujar Brigjen Andi.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya sudah mengurangi untuk berbicara kepada publik tentang sejumlah rekening milik ormas FPI yang dibekukan lembaganya.

Menurut Dian, pemblokiran rekening terhadap dugaan penyalahgunaan dana terkait dengan tindak pidana kejahatan lain itu hal yang sudah biasa.

sumber : HUMAS POLRI

Goodbye Fitur Notes, Instagram Fokus Bikin Feed dan Reels Lebih Simpel

Jaribijak.com - Instagram baru saja bikin gebrakan lagi, nih! Mulai Kamis, 3 April 2025,...

WhatsApp Rilis Fitur Privasi Baru, Apa Saja Keunggulannya?

Jaribijak.com - WhatsApp terus berinovasi untuk memberikan pengalaman terbaik kepada penggunanya. Dalam update terbaru versi...

Daftar Nominasi Lengkap Baeksang Arts Awards 2025: IU – Song Hye Kyo Masuk Nominasi Best Actress

Jaribijak.com - Baeksang Arts Awards ke-61 kembali hadir tahun ini, dan daftar nominasi lengkapnya...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here