JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan tidak pernah melakukan pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihaknya memang menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari PPATK terkait hal tersebut. Namun, hal itu, kata Andi, bukan berarti pihaknya melakukan pemblokiran rekening.
“Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” kata Brigjen Andi Rian, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Karena tidak pernah melakukan pemblokiran, Andi menegaskan, yang berwenangan untuk mengaktifkan kembali rekening itu adalah PPATK.
“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK,” ujar Brigjen Andi.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya sudah mengurangi untuk berbicara kepada publik tentang sejumlah rekening milik ormas FPI yang dibekukan lembaganya.
Menurut Dian, pemblokiran rekening terhadap dugaan penyalahgunaan dana terkait dengan tindak pidana kejahatan lain itu hal yang sudah biasa.
sumber : HUMAS POLRI