Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

JAKARTA – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang buronan kasus penipuan, Burhanuddin, di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Burhanuddin diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian pada korban hingga Rp 233 miliar.

“Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Andi mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Perkara terjadi pada 2016.

Modus operandi Burhanuddin yaitu menjual lahan yang sudah diagunkan atau dijadikan jaminan pada pihak Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Sumber: KOMPAS.com

Roblox Terapkan Aturan Baru, Konten Game Dewasa Kini Hanya untuk Pemain Terverifikasi

Jaribijak.com - Platform game Roblox resmi memperbarui kebijakan kontennya dengan memperkenalkan serangkaian aturan baru...

ChatGPT Kini Bisa Baca Gmail & Jadwal Calendar Kamu, Begini Cara Aktifkannya

Jaribijak.com - Kalau selama ini ChatGPT jadi teman ngobrol paling pinter, sekarang dia makin...

WhatsApp Bikin Gebrakan Lagi, Sekarang Bisa Jadwalkan Telepon dan Video Call

Jaribijak.com - WhatsApp lagi-lagi ngasih kejutan buat penggunanya. Aplikasi chat yang sehari-hari kita pakai...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here