100 Hari Kinerja Kapolri, 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos Ditindak Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setidaknya 127 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 telah ditindak oleh Polri dalam 100 hari kinerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampaikan penindakan terhadap pelaku yang bermain dalam bansos sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi data yang ada bahwa dari kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Baca juga: 1.864 Kasus Diselesaikan Secara Musyawarah dalam 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Selain itu, kata Argo, pihaknya juga menangani 25 kasus-kasus berkaitan dengan asuransi dan investasi. Kemudian, 42 kasus terkait harga bahan pokok, serta 36 lainnya terkait dengan non bahan pokok.

Selanjutnya, pihaknya juga menindak 2 kasus yang terkait kasus yang berkaitan dengan perindustrian. Berikutnya, 15 kasus yang terkait dengan perlindungan konsumen.

“Ini sudah kita lakukan untuk berkaitan dengan PEN,” tukas dia.

Namun demikian, Polri tak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah tersangka maupun status perkara tersebut.

Antisipasi Kemacetan, One Way Nasional Diberlakukan 6 April 2025

Jaribijak.com - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah menyiapkan berbagai strategi...

Kakorlantas Apresiasi Kerja Sama Stakeholder dalam Menjaga Kelancaran Arus Mudik

Jaribijak.com - Pemerintah secara resmi menutup periode arus mudik Lebaran 2025, menandai berakhirnya musim...

Skema One Way Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai 3 April, Ini Rute Lengkapnya

Jaribijak.com - Setelah perayaan Idul Fitri pada 31 Maret 2025, para pemudik yang merayakan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Too Many Requests