Jaribijak.com – Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk melantik serentak para calon aparatur sipil negara (CASN) hasil seleksi 2024 pada 1 Oktober 2025 memicu gelombang protes di media sosial.
Keputusan tersebut juga mencakup pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan tahap II yang dijadwalkan pada Maret 2026. Netizen ramai-ramai menyuarakan penolakan melalui platform X (dulu Twitter) dengan menggunakan tagar seperti #SaveCASN2024 dan #TolakKebijakanTMTSerentak.
Netizen menganggap bahwa kebijakan ini memperpanjang ketidakpastian hidup bagi mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi CASN tahun 2024.
Banyak dari mereka yang saat ini masih menganggur dan berharap segera diangkat sebagai ASN untuk mendapatkan kepastian pekerjaan.
Unggahan dengan simbol pita hitam dan tagar-tagar penolakan kini mendominasi lini masa media sosial. Adapun berikut sederet amukan netizen di X terkait diundurnya pelantikan CASN:
“Hidup kami sudah SULIT, jangan persulit lagi dengan kebijakan mendadak ini Pak/bu,” tulis @illuf*** di X.
“Belum pernah sekecewa ini sama Pemerintah.. Tahap 1 udah tahap usul NIP tiba tiba disuruh diangkat bareng tahap 2 di tahun depan, padahal yang tahap 2 sekarang aja belum test..,” sambung @hujan***.
“Pliss, udah bahagia banget lolos cpns dan ga nganggur lagi tapi malah di kecewain sama keputusan yang katanya percepatan tapi malah ngundur 7 bulan. Ya Allah ternyata pemimpin Indonesia sekarang sekejam ini,” timpal @hewl***.
“Stop bikin kebijakan sepihak dengan kata sepakat, sepakat tanpa mikirin banyak nya orang yang uda resign tiba-tiba dapet kabar kebijakan sepihak dan gajelas ini,” sahut @nna***.
Berdasarkan data terbaru, lebih dari 4.000 netizen telah merespons hashtag #SaveCASN2024 dalam kurun waktu singkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widiantini, memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelantikan serentak CASN 2024 pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 bukan disebabkan oleh alasan efisiensi anggaran.
Menurut Rini, kebijakan ini didasarkan pada hasil kesepakatan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025. Ia juga menyebut bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menyamakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN yang selama ini berbeda antar-instansi.
Keputusan untuk menyeragamkan TMT bagi CASN dan PPPK bertujuan mengurangi perbedaan jadwal pelantikan yang selama ini sering terjadi di berbagai instansi. Sebelumnya, pelantikan CASN dilakukan pada waktu yang tidak seragam, tergantung pada instansi masing-masing.
Namun, kebijakan ini justru dianggap memberatkan calon ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024. Mereka merasa bahwa penundaan ini berpotensi memperpanjang ketidakpastian kehidupan mereka, terutama bagi yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Selain protes melalui tagar, banyak netizen berbagi cerita pribadi tentang perjuangan mereka untuk lolos seleksi CASN. Beberapa dari mereka merasa kecewa karena harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kejelasan status.
Di sisi lain, sebagian pihak mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi administrasi dalam pengelolaan ASN di Indonesia. Namun, dukungan ini tampaknya kalah kuat dibandingkan dengan gelombang kritik yang terus mengalir di media sosial.
Keputusan ini menimbulkan tantangan bagi KemenPANRB untuk menjelaskan lebih lanjut manfaat jangka panjang dari kebijakan TMT serentak. Pemerintah perlu meyakinkan para calon ASN bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan terorganisasi dengan baik.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan finansial terhadap ribuan calon ASN yang sudah menunggu lama untuk pelantikan.