Jaribijak.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan peringatan tegas kepada Apple terkait potensi pencabutan izin edar produk iPhone di Indonesia, termasuk model terbaru seperti iPhone 16.
Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen investasi sebesar USD 10 juta (setara Rp 162 miliar).
Investasi ini merupakan syarat untuk perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple selama periode 2020-2023.
Menurut Menperin, peraturan mengenai sanksi ini telah diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017.
“Dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 disebutkan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” ujar Agus dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada Kamis (9/1/2025).
Risiko Kehilangan Sertifikasi TKDN
Pasal 59 Permenperin 29/2017 menyebutkan beberapa sanksi administratif yang dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk:
- Kewajiban penambahan modal untuk investasi sesuai aturan hukum,
- Pembekuan sertifikat TKDN, dan/atau
- Pencabutan sertifikat TKDN.
Jika sertifikat TKDN dicabut, izin edar iPhone di Indonesia akan menjadi tidak berlaku.
Langkah ini akan berdampak besar pada ketersediaan berbagai produk iPhone, termasuk seri iPhone 16, yang sangat dinanti-nantikan di pasaran.
Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kewajiban pelunasan komitmen investasi tersebut kepada Apple dalam pertemuan resmi pada Selasa (7/1/2025).
Namun, hingga saat ini, Apple belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajibannya.
Dorongan untuk Membangun Fasilitas R&D
Selain menuntut pelunasan utang investasi, Menperin Agus Gumiwang juga mendorong Apple untuk membangun fasilitas research and development (R&D) di Indonesia.
Selama ini, Apple menggunakan skema inovasi melalui program pengembangan talenta di bidang IT, yaitu Apple Academy, untuk memenuhi persyaratan TKDN.
Namun, Agus menilai program ini belum memadai karena hanya mencakup pendidikan dan pelatihan (diklat) tanpa penelitian dan pengembangan yang signifikan.
“Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi. Padahal dalam aturan jelas sekali dia harus bangun R&D,” tegas Agus seperti dilansir pada Kamis (09/01).
Dampak Jika Sanksi Diberlakukan
Jika sanksi pencabutan TKDN benar-benar diterapkan, Apple tidak hanya kehilangan izin edar di Indonesia tetapi juga menghadapi kerugian besar di salah satu pasar potensial Asia Tenggara.
Produk seperti iPhone 16, yang diharapkan menjadi primadona baru, mungkin tidak akan tersedia secara resmi di Tanah Air.
Langkah Apple Selanjutnya
Hingga berita ini diterbitkan, Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Namun, tekanan dari pemerintah Indonesia untuk memenuhi komitmen TKDN dan membangun pusat R&D diharapkan mendorong Apple untuk mengambil tindakan konkret.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi TKDN demi meningkatkan kontribusi industri teknologi terhadap perekonomian nasional.
Apakah Apple akan segera memenuhi tuntutan ini? Kita tunggu langkah selanjutnya dari perusahaan raksasa teknologi ini.
Baca Juga: iPhone SE 4 atau iPhone 16E? Ini Bocoran Nama hingga Harga Smartphone Terjangkau Apple di 2025