Rencana Apple Investasi Rp158 Miliar, Untuk Penuhi Syarat TKDN?

JariBijak.com – Apple Inc. dikabarkan tengah mempersiapkan investasi sekitar Rp158 miliar di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas produksinya di Tanah Air.

Langkah besar ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat penjualan iPhone 16, yang saat ini masih terhambat regulasi pemerintah.

Menurut laporan dari South China Morning Post pada Selasa (5/11), rencana Apple mencakup pembangunan pabrik baru di Bandung, Jawa Barat.

Fasilitas ini dirancang untuk memproduksi komponen dan aksesori perangkat Apple, bekerja sama dengan sejumlah pemasok lokal.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa investasi ini telah diajukan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia, namun keputusan akhir masih dalam pertimbangan.

Kementerian Perindustrian sempat memblokir izin penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen, yang wajib dipenuhi untuk produk smartphone dan tablet.

Saat ini, proposal investasi dari Apple masih dievaluasi oleh Kementerian, dan keputusan akan segera diumumkan setelah melalui pertimbangan matang.

Hingga kini, baik pihak Apple maupun Kementerian belum memberikan pernyataan resmi terkait proses ini.

Sebagai bagian dari kebijakan pengawasan perangkat, Kementerian Perindustrian juga berencana memblokir nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada iPhone 16 yang beredar di Indonesia tanpa izin resmi.

Kebijakan ini diambil karena iPhone 16 yang belum memiliki sertifikat TKDN tidak diizinkan untuk diperjualbelikan secara luas di dalam negeri.

Untuk mengamankan izin TKDN, Apple dapat memilih salah satu dari tiga opsi investasi: mendirikan pabrik, berinovasi, atau memproduksi aplikasi di Indonesia.

Sebelumnya, Apple sudah memperlihatkan komitmennya lewat pembangunan Apple Academy di beberapa kota, dengan nilai investasi sebesar Rp1,71 triliun.

Namun, realisasi investasi ini baru mencapai Rp1,48 triliun, sehingga masih ada selisih sekitar Rp240 miliar yang perlu dilengkapi.

Saat ini, iPhone 16 hanya dapat digunakan oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri untuk keperluan pribadi.

Diharapkan, dengan investasi baru ini, Apple segera memenuhi persyaratan TKDN dan membuka jalan bagi penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia.

Baca Juga: Samsung Galaxy S25, S25 Plus dan S25 Ultra: Bocoran Desain dan Spesifikasi Terbaru! 

Operasi Ketupat 2026 Sukses, Kakorlantas Polri Terima Apresiasi dari Lemkapi

Acara penghargaan yang digelar di NTMC Polri pada Senin, 6 April 2026, menyoroti keberhasilan...

Korlantas Polri Sukses Tekan Fatalitas Mudik 2026 Hingga 31 Persen

Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran tahun...

Arus Balik Lebaran 2026 Lancar, Wamenhub Suntana Apresiasi Korlantas

Keamanan dan kelancaran perjalanan mudik Lebaran 2026 telah menunjukkan hasil positif dengan laju kendaraan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here