Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabu Revta Revolusi, upaya ini terus diperkuat agar dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas judi online di Indonesia.
“Melalui kolaborasi ini, kami berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Senin (04/11).
Prabu menyatakan bahwa upaya penghapusan dan pencegahan ini merupakan langkah strategis yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh buruk perjudian di dunia maya.
Selain langkah pemblokiran konten, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah bank untuk menindak akun keuangan yang terkait dengan aktivitas judi online.
Pada bulan Oktober 2024 saja, sebanyak 325 rekening yang terindikasi berhubungan dengan perjudian telah diajukan untuk diblokir.
Hingga kini, total ada 821 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online sejak periode pemerintahan saat ini.
Prabu juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi perjudian online.
Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan konten atau aktivitas yang dicurigai terlibat dalam judi online melalui kanal resmi kementerian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat proses penanganan dan menutup akses bagi konten berbahaya.
Sejak tanggal 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi telah berhasil menangani lebih dari 186.187 konten terkait perjudian di berbagai platform digital.
Tindakan ini meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan situs serta aplikasi yang dicurigai memfasilitasi perjudian online. Kerja sama intensif dengan platform media sosial dan perusahaan teknologi terus dilakukan agar tindakan pencegahan semakin efektif.
Langkah tegas dari Kemkomdigi bersama Google, Meta, serta dukungan dari masyarakat merupakan upaya menyeluruh untuk menjaga kebersihan ruang digital di Indonesia dari segala bentuk konten perjudian yang merusak.
Baca Juga: Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Apa Penyebabnya?