Jaribijak.com – Salah satu hal penting dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia adalah adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP memiliki banyak fungsi penting, di mana salah satunya berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak yang akan melaksanakan semua hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.
Proses pembuatan NPWP sendiri terbilang mudah dimana sekarang para wajib pajak sudah bisa mendaftar NPWP secara online.
Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat NPWP secara online, berikut syarat dan cara membuatnya:
Syarat Daftar NPWP Online 2023
Terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan belum ada perubahan.
“Syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan PER 4/PJ/2020,” kata Neilmaldrin, Sabtu (28/1/2023).
Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online:
1. Menyiapkan file Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK).
3. Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
===
Dilansir dari website resmi pajak, berikut cara mendaftar NPWP secara online dan mandiri:
1. Pendaftaran akun
1. Buka situs pajak.go.id dan pilih “Pendaftaran NPWP,” maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
2. Setelah itu, Klik “Daftar”, kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik “Daftar”.
3. Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik “Link verifikasi”.
4. Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
5. Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik “Link aktivasi”
2. Registrasi Data
Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login.
Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut:
Kategori
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Status
* Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha.
* Cabang.
Kewarganegaraan
* WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
* WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.
Identitas
Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.
Penghasilan
Pilih salah satu sumber penghasilan utama:
* Pekerjaan dalam hubungan kerja.
* Kegiatan usaha.
* Pekerjaan bebas.
* Lainnya.
dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.
Alamat domisili
Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini).
Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca.
Alamat KTP
Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas.
* WNI: Alamat KTP.
* WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.
Alamat Tempat Usaha
Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.
Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Persyaratan
Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia.
Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB!
Apabila muncul tulisan “NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan”, maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik “Next”.
Pernyataan
Cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini:
* Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
* Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif
3. Token
1. Kembali ke status pendaftaran pada menu “Dashboard”
2. Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik “Minta Token” pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdarfat.
3. Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi “Kirim Permohonan”
4. Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.
Baca Juga: PeduliLindungi Ganti Jadi SatuSehat, Ini Beberapa Fungsinya!