JariBijak.com – Saat akan meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tentunya ijazah adalah dokumen wajib ada pada proses pendaftaran. Sebagai contoh, jika detikers akan melanjutkan ke jenjang SMA, pastinya ijazah SMP dibutuhkan, bukan?
Namun, bagaimana apabila ijazah ini hilang? Tentunya ada banyak penyebabnya hal ini bisa terjadi, bencana alam misalnya.
Soal ijazah yang hilang, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah, aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat Pengganti Ijazah yang Hilang
Dikutip dari akun resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI, jika ijazah hilang maka penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bisa dilakukan oleh kepala sekolah jenjang sebelumnya dan diketahui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Syarat penerbitan surat keterangan pengganti ijazah adalah menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai. Selanjutnya, siswa yang kehilangan ijazah bisa memperoleh surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani kepala sekolah sebagai pengganti ijazah yang hilang.
Kendati demikian, pada Pasal 9 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 juga diterangkan, untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar (STTB), ijazah paket/kesetaraan, dan surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar (SKYBS) karena ijazah/STTB, ijazah paket/kesetaraan dan SKYBS asli hilang/rusak, pejabat berwenang harus melakukan pengecekan bukti-bukti yang ada.
Format surat keterangan pengganti ijazah/STTB juga bisa dilihat dalam Permendikbud 29/2014.
Jadi, tidak perlu bingung jika mengalami kendala atas ijazah untuk mendaftar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Kalian bisa melihat Permendikbud di atas ya!
Baca Juga: 4 Larangan Dalam Menggunakan Media Sosial