Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) harus arif dalam menggunakan media sosial (social media).
Permintaan itu disampaikan oleh Pj Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Jakarta Nizar Ali, dikutip dari situs Kementerian Agama, Sabtu (5 Maret 2022).
“Cerdas di media sosial, filter dulu sebelum di-share. ASN dari Kemenag pintar-pintar jangan menebar keonaran,” kata Nizar
Ia menegaskan, hal ini perlu mengingat peran ASN dalam menciptakan suasana kondusif di media sosial yang menjadi bentuk komunikasi yang sangat aktif belakangan ini. Oleh karena itu, ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai fundamental ASN, etika dan kode etik ketika menggunakan media sosial.
“Namun, jika ada (pelanggaran), tindakan disipliner akan diproses berdasarkan undang-undang,” kata Nizar.
Ia juga mengingatkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
“Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial,” pesan Nizar.
Adapun delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Melihat regulasi tersebut, Nizar menyampaikan pentingnya ASN memahami posisinya dan bersikap bijaksana di media sosial.
“Media sosial adalah alat yang digunakan untuk menyebarkan informasi. Jika informasinya baik, banyak orang juga diuntungkan. Tetapi jika media sosial digunakan secara terbalik, itu dapat menyebabkan banyak kerugian,” kata Nizar.
Ia juga menegaskan bahwa ASN di lingkungan Kementerian Agama tidak boleh disiplin karena tidak bijaksana dalam menyebarkan informasi palsu atau hoaks.