Polisi Larang Gelar Acara Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Jakarta – Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo merinci, larangan perayaan acara malam tahun baru tidak hanya berlaku di tempat publik, namun juga di semua tempat, baik kafe, restoran, hotel, dan bar.

Dia meminta, tempat-tempat tersebut mematuhi aturan untuk bisa tutup maksimal pukul 22.00 WIB.

“Larangan barlaku di kafe bar, restoran, di tempat publik, semua akan tutup pukul 10 malam,” dia menandasi.

Sumber: liputan6.com

Libur Panjang Maulid Nabi, Kemenhub Perketat Pengawasan Bus Pariwisata

Jaribijak.com - Untuk memastikan dan meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat...

Cara Membuat Foto Brave Pink dan Hero Green, Simbol Solidaritas di Media Sosial

Jaribijak.com - Beberapa minggu terakhir, lini masa media sosial penuh dengan wajah-wajah yang dihiasi...

Kemenhub Dorong Integrasi Data Kendaraan Lewat Implementasi BLUe

Jaribijak.com - Nomor: 46/SP/VIII/HMS/2025 Sidoarjo (29/8) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here