Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum yang bijak kepada masyarakat dalam bersosial media.
Kegiatan tesebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, dengan Tema “Penyuluhan Hukum Bijak dalam Bersosial Media dikaitkan dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”. (26-28/12/2021).
Dadang Gandhi, S.H., M.H, Salah satu Dosen Universitas Pamulang memaparkan Titik pijak pengabdian kepada masyarakat adalah kebutuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Ketika ada persoalan – persoalan yang dihadapi masyarakat yang segera membutuhkan solusi (penyelesaian) ataupun potensi – potensi yang dimiliki yang bisa dikembangkan, hal itu perlu dikenali terlebih dulu.
” Upaya ini dapat dilakukan dengan suatu penelitian atau pengkajian ulang terhadap hal – hal yang ditemui pada saat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,” paparnya.
Ditambahkan lebih lanjut bahwa pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi dalam masyarakat khususnya remaja siswa telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan yang sangat pesat terhadap media sosial akhir-akhir ini dapat menjadi topic hangat untuk dibahas karena banyak orang yang memakai media sosial namun mereka kurang memahami media sosial itu sendiri.
Media sosial teknologi mengambil berbagai bentuk termasuk majalah, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, peringkat dan bookmark sosial.
” Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakanperwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law) dan hukum mayantara.” ungkap Dadang Gandhi, SH., MH.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dari Tim Program Pengabdian Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM) yang berjumlah tiga dosen dan lima mahasiswa terpanggil untuk ikut serta membantu memberikan penyuluhan dan kesadaran kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada masyarakat dengan judul PKM.
Berdasarkan analisis situasi permasalahan di atas, maka tim merumuskan permasalahan yang akan ditelaah lebih lanjut, diantaranya apa pengertian dari UU ITE, bagaimana penyebaran di masyarakat, efek apa yang disebabkan oleh berita hoaks dan apa saja jenis-jenis hoaks serta bagaimana jika kasus hoaks tersebut menimpa warga masyarakat.
Adapun yang menjadi tujuan program Pengabdian Kepada Masyarakat ini antara lain, membantu untuk menumbuhkan sinergitas diantara anggota masyarakat dengan didasari oleh keterbukaan, rasa saling menghargai, melindungi, menjaga, dan nilai-nilai positif lainnya dalam mengembangkan kesadaran keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap adanya permasalahan – permasalahan di tengah masyarakat.
Dadang juga berterima kasih atas apresiasi dari pihak kelurahan dan masyarakat dalam kegiatan ini yang sangat positif dan dirinya juga berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut.
” Terimakasih atas apresiasi dari semua pihak khususnya dari pihak kelurahan dan masyarakat, dan Saya berharap kegiatan ini bisa berlanjut di semester berikutnya,” ucap Dadang.
Dirinya juga menilai masih minimnya pengetahuan warga terkait tema Bijak dalam Bersosial Media tersebut, sehingga kegiatan sosialisasi hukum ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, walupun pesertanya masih dibatasi karena kondisinya masih pandemi covid-19.