Polri sita Rp1,7 miliar dari saksi kasus dugaan korupsi di PT JIP

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan uang Rp1,7 miliar tersebut masuk ke rekening saksi YK selaku mantan Direktur PT JIP.

“Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita di mana kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,7 miliar,” kata Djoko.

Djoko menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur menara serta GPON oleh PT JIP pada 2017-2018, saksi YK menerima dua kali transferan dana melalui rekeningnya dengan nominal keseluruhan transaksi Rp1,7 miliar.

Saksi YK awalnya mengira uang tersebut adalah gaji dan bonus. Kemudian baru mengetahui bahwa dana yang masuk ke rekeningnya bersumber dari pihak ketiga (inisial CD dan EM).

Mengetahui hal itu, saksi mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Kami terus mengejar larinya uang (korupsi), karena penanganan penyidikan kami tidak hanya tipikor saja, tapi juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya,” kata Djoko.

Djoko menerangkan, penyidikan TPPU dibutuhkan dalam penyidikan pidana asal yaitu tipikor, sehingga penyidik semaksimal mungkin berupaya untuk memulihkan aset, sesuai amanat undang-undang dalam perkara tipikor.

Dalam perkara ini, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka bersama Christman Desanto, selaku mantan VP Finance & IT PT JIP.

Kerugian sementara dalam perkara ini ditaksir oleh penyidik sebesar Rp315 miliar. Adapun, bentuk perbuatan melawan hukumnya, yakni pembangunan menara telekomunikasi di sejumlah wilayah di Indonesia, serta pengerjaan proyek pembangunan menara dan infrastruktur “Gigabit Passive Optical Network” (GPON).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 65 saksi antara lain dari pihak PT JIP, perusahaan yang memberikan pekerjaan, dan kontraktor pengadaan GPON, serta satu saksi ahli keuangan negara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: (ANTARA)

Libur Kenaikan Isa Almasih, Korlantas Perkuat Pengawasan Jalur Padat

Puncak lonjakan kendaraan pada Kamis dan Minggu selama libur nasional Kenaikan Isa Almasih 2026...

Polantas Humanis Dinilai Penting Bangun Budaya Tertib di Jalan

Transformasi budaya tertib di jalan raya Indonesia sedang mengalami babak baru yang menempatkan lalu...

Jalan Raya Bukan Arena Ego, Korlantas Ajak Pengendara Lebih Peduli

Dalam kehidupan sehari-hari yang penuh dinamika di jalan raya, kesabaran serta rasa saling menghormati...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here