Ditlantas Polda Banten Sosialisasikan Larangan Aktivitas Berkendara Bagi Pemotor

Serang – Ditlantas Polda Banten sosialisasi larangan aktivitas bagi pemotor saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, ia mengatakan Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara motor saat berkendara.

Dirlantas Polda Banten menjelaskan Larangan tersebut diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Bagi kendaraan bermotor, Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara. Bagi pemotor Dilarang mendengarkan musik menggunakan earphone karena dapat mengurangi konsentrasi berkendara sesuai Uu No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1, Selanjutnya saat Mengendarai motor dilarang sambil mengoperasikan GPS karena menggangu konsentrasi sesuai dengan Uu No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1,“ jelasnya.

Selanjutnya bagi pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara karena menggangu konsentrasi dan mebahayakan pengendara lain sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1.

“Ayo bersama-sama taati aturan lalu lintas, budayakan tertib lalu lintas dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here