Polsek Mojoroto melaksanakan operasi yustisi penerapan Inmendagri No 15 Th 2021 Ttg Ppkm Darurat, Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru Nomor 188.45/95/419.003/ 2021 Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 4.
Operasi ini dilaksanakan, pada hari ini Rabu tanggal 1 September 2021, pukul 20.35 WIB s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin oleh Pawas IPTU DEDDY Padal IPDA ALI SUSILO bersama Instansi Samping.
Pemberian sanksi dan himbauan massa Kuat Personel, 8 Personel. Polri 4 Pers dan Pol PP 4 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan di Angkringan jln Jaksa Agung dan Angkringan jln Kawi.
Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping. Sanksi Ops Yustisi terdiri dari Teguran lisan 10.
“Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo B., S.H., M.H.