Hari Pertama Tilang Ganjil Genap PPKM Level 3, 28 Kendaraan Terjaring Razia

Jakarta – Polda Metro Jaya menilang 28 kendaraan roda empat yang melanggar sistem ganjil genap pada Rabu siang. Sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap selama PPKM Level 3 baru diberlakukan hari ini.

“Paling banyak di kawasan Sudirman-Thamrin,” Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 1 September 2021.

Mulai hari ini, Polda Metro Jaya tidak akan lagi memutar balik pelanggar ganjil genap melainkan langsung menjatuhkan tilang. Penindakan dilakukan secara manual maupun ETLE.

Ganjil genap di Jakarta berlaku di tiga kawasan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. Ganjil genap dimulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

“Dikecualikan untuk angkutan plat kuning, angkutan dinas operasional TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik, roda dua, ambulans dan damkar,” kata Sambodo.

Sistem ganjil genap mulai diterapkan di Jakarta sejak titik penyekatan dihapus. Kebijakan ini dimulai ketika status DKI berubah dari PPKM Level 4 ke Level 3. Namun selama ini, pelanggar ganjil genap hanya diminta putar balik.

Sumber: TEMPO.CO

Modernisasi Korlantas: Kendaraan Listrik MG Motor dan Silancar Diuji di Lapangan

Hari kedua Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan antusiasme tinggi...

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Pengawalan dengan Mudah Lewat Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai...

Pengelolaan Kendaraan Korlantas Jadi Mudah dengan Aplikasi Silancar

Jakarta - Pada Rabu, 20 November 2024, Pelatihan Kendaraan Patroli Berbasis Baterai TA 2024...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here